Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi dan Fakta Kasus Suami Bunuh Istri: Pura-pura Diajak ke Dukun, Dieksekusi di Kebun Tebu

Karena korban masih melawan, Agus kemudian membekap istrinya itu menggunakan jaket yang dia kenakan hingga Suliani tak bisa bernafas.

tribun jatim/aminatus sofya
Rilis pengungkapan pembunuhan oleh Polres Malang. 

“Kemudian pendarahan di rongga dada karena pas dia ambruk ke tanah diinjak pelaku sampai pendarahan,” tambah Hendri.

Kepada polisi, Agus mengaku bahwa dia kesal karena Suliani kerap bertutur kasar selama hidup.

Suliani juga memaksanya untuk menjual sebidang tanah yang akan dia wariskan kepada sang anak.

“Saya menyesal,” kata Agus, saat kasusnya dirilis di Mapolres Malang.

Meski menyesal, Agus tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sering bicara kasar

Sebelumnya, penyidik Polres Malang menangkap Agus Widodo.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menerangkan alasan Agus membunuh istrinya karena kesal.

Setiap hari, Suliani kerap bertutur kasar dan tak sopan.

Sebagai suami, Agus merasa tidak dihargai.

“Motifnya ada unsur sakit hati karena selama ini korban banyak berkata yang tidak sopan dan menyakiti hati pelaku,” ujar Hendri, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (4/4/2020).

Selain itu, katanya, Agus kecewa sebab Suliani memaksanya menjual sebidang tanah yang akan diwariskan kepada sang anak.

Si anak, adalah hasil pernikahan Agus dengan istrinya terdahulu.

“Ini juga jadi penyebab kenapa si pelaku tersinggung.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved