Korupsi Rp 121 Juta, Kepala Kampung Umpu Bhakti Lemas Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara, Kepala Kampung Umpu Bhakti Sumarwan (40) tertunduk lemas.
Editor:
Hendra Gunawan
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Terdakwa tertunduk lemas seusai persidangan, Senin (23/3/2020).
JPU menambahkan, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.
"Adapun perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 121.255.281," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Selewengkan Dana Rp 121 Juta Modus Nota Fiktif, Kades di Way Kanan Diganjar 2,5 Tahun,