Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suami Jual Istri di Tuban: Tergiur Fantasi Film Biru, 4 Orang Berhubungan Sekaligus

Saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, polisi mendapati pelaku bersama istrinya berhubungan badan dengan dua pria lainnya alias berempat.

SURYAMALANG.COM/M Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat mengungkap kasus suami jual istri, Jumat (20/3/2020). 

Suami ini bernama Junatan (40) asal Kampung Malang Tengah, Surabaya.

Ia mengaku terlilit kebutuhan hidup hingga akhirnya menawarkan istri sirinya berinisial NAW (25) melalui media sosial.

Junatan memfoto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial Twiiter dengan caption menggugah.

Junatan menjual istrinya untuk disetubuhi pria lain di Surabaya.
Junatan menjual istrinya untuk disetubuhi pria lain di Surabaya. (SURYAMALANG.COM/Firman)

Baca: Seputar Obat Avigan yang Dikabarkan Ampuh Atasi Virus Corona: 4 Hari Pasien Positif Jadi Negatif

Baca: Emosi Disebut Loyo, Pria Ini Cekik PSK Hingga Tewas di Subang

Baca: Viral Video Maling Kotak Amal Berpakaian Hitam Terekam CCTV Beraksi di Masjid Surabaya

"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka."

"Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).

Junatan diringkus di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan seusai mengantarkan istrinya ke pria hidung belang.

Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.

Tak arang, tersangka ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya melayani nafsu pria hidung belang.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Junatan.

"Saya kadang ikut lihat saja. Gak ikut main,"akunya.

Meski diakui sakit hati, namun Junatan mulai terbiasa dan menikmatinya.

"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.

Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 1 juta.

Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.

Baca: Seputar Obat Avigan yang Dikabarkan Ampuh Atasi Virus Corona: 4 Hari Pasien Positif Jadi Negatif

Baca: Emosi Disebut Loyo, Pria Ini Cekik PSK Hingga Tewas di Subang

Baca: Viral Video Maling Kotak Amal Berpakaian Hitam Terekam CCTV Beraksi di Masjid Surabaya

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved