Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Mengaku Menginap di Rumah Teman Pria

Ibu korban awalnya resah karena anaknya tidak pulang ke rumah selama satu minggu. Sang anak mengakui sempat tinggal di sebuah indekos teman pria.

Editor: Dewi Agustina
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (20/3/2020). Tiga tersangka diringkus polisi, dua di antaranya masih di bawah umur. 

Tersangka Ew (16) memanggil korban dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri, sekira pukul 23.30 WIB.

"Kalau EW ini melakukan perbuatan pencabulan sampai bersetubuh layaknya pasangan suami-istri. Pengakuannya sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Keesokan harinya, EW menceritakan juga kepada temannya berinisial AP (16).

Atas cerita itu, lantas membuat AP juga melakukan perbuatan pencabulan.

"Kalau pelaku yang ketiga ini hanya satu kali saja, sama dengan pelaku yang kedua tindakannya," ucapnya.

Atas pengungkapan ini, Onny pun mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anaknya.

"Apalagi anak kabur dari rumah, seharusnya cepat dicari, dan laporkan kepada polisi. Jangan sampai kejadian seperti ini, anak kabur, pulang jadi korban pencabulan," katanya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ibu Korban Buat Laporan, 3 Tersangka Pencabulan Diringkus Anggota Polsek Tanjungpinang Timur

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved