Selasa, 30 September 2025

Deretan Fakta Oknum Guru SD di Kaltim Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

Pria berinisial NR alias UD itu diringkus polisi lantaran telah berbuat asusila terhadap bocah di bawah umur.

Editor: Sanusi
News Law
ILUSTRASI 

NR memilih korban yang dapat Ia ajak melakukan persetubuhan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

5. Terancam 15 Tahun

Akibat perbuatan NR, ia pun dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).

"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

(TribunJakarta/TribunKaltim)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan