Bocah di Kabupaten Musi Rawas Utara Jadi Korban Pencabulan Tetangganya
Korban enggan diajak masuk ke ruangan pemeriksaan saat melihat ada tersangka sedang duduk di dalam ruangan itu
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS UTARA - Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) jadi korban pencabulan.
Bocah berusia 14 tahun ini dicabuli oleh pria beristri inisial MJ (40) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kini korban trauma dan ketakutan setelah dicabuli tersangka MJ pada tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"Dia ketakutan," kata keluarga korban saat dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut, Kamis (19/3/2020).
Korban enggan diajak masuk ke ruangan pemeriksaan saat melihat ada tersangka sedang duduk di dalam ruangan itu.
"Kita pindah ke ruangan lain, kasihan, trauma dia," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad.
Baca: Presiden Minta Ekspor Masker Distop Sementara
Baca: Respons Wapres Maruf Atas Berlangsungnya Penahbisan Uskup Ruteng di Tengah Situasi Virus Corona
Baca: Menteri Siti Terima Laporan dan Beri Arahan Kepada Jajarannya Melalui Video Conference
Keluarga korban yang meminta namanya tidak ditulis menceritakan, korban mengalami trauma yang mendalam.
Ketakutan korban berimbas pada kehidupan sehari-harinya, bahkan sampai terbawa mimpi.
"Takut dia, kalau lihat orang dewasa takut dia, sampai-sampai terbawa mimpi, kasihan sekali," kata narasumber.
Keluarga korban berharap ada bantuan dari pemerintah melalui instansi terkait untuk memulihkan psikologi korban.
"Kami keluarganya mau minta bantuan lah bagaimana cara supaya ketakutan dan traumanya hilang," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) akan memberikan pendampingan untuk memulihkan psikologi korban.
"Kami siapkan psikolog untuk memulihkan trauma korban, tadi memang dia ketakutan," kata Kabid P3A Dinas PMDP3A Muratara, Lenni Marlina.
Baca: Bea Cukai Yogyakarta Terima Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI
Baca: BREAKING NEWS: Anies Putuskan Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan Selama 14 Hari
Baca: Anies Baswedan: Corona Bukan Sekadar Masalah di Grup WA
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengungkapkan, aksi pencabulan ini bermula saat korban hendak mandi di sumur, tepatnya di bawah rumah korban.
Ketika itu tersangka berjalan di dekat rumah korban lalu memanggil korban dan korban pun menghampiri tersangka.
Tersangka kemudian mengajak dan membawa korban ke semak-semak dalam kebun di belakang rumah korban.
Di dalam kebun itu, tersangka mencabuli korban namun cepat diketahui oleh tetangga korban yang melihat langsung perbuatan tersangka.
"Informasi yang kami dapat, korban ini diduga mengalami keterbelakangan mental, jadi mau aja diajak tersangka. Untungnya ada saksi yang melihat, sehingga tidak sampai terjadi yang lebih parah lagi," kata AKP Dedi.
Setelah kepergok oleh saksi, tersangka langsung pergi dan korban diajak oleh saksi pulang ke rumahnya.
Saksi memberitahu kepada orangtua korban bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka, namun cepat diketahui.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat, dan akhirnya tersangka kami bawa ke Mapolres," ujar AKP Dedi.
Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara. (cr14)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Trauma Remaja Korban Pencabulan di Muratara, Bahkan Ketakutan Saat Lihat Orang Dewasa