Bocah di Kabupaten Musi Rawas Utara Jadi Korban Pencabulan Tetangganya
Korban enggan diajak masuk ke ruangan pemeriksaan saat melihat ada tersangka sedang duduk di dalam ruangan itu
Ketika itu tersangka berjalan di dekat rumah korban lalu memanggil korban dan korban pun menghampiri tersangka.
Tersangka kemudian mengajak dan membawa korban ke semak-semak dalam kebun di belakang rumah korban.
Di dalam kebun itu, tersangka mencabuli korban namun cepat diketahui oleh tetangga korban yang melihat langsung perbuatan tersangka.
"Informasi yang kami dapat, korban ini diduga mengalami keterbelakangan mental, jadi mau aja diajak tersangka. Untungnya ada saksi yang melihat, sehingga tidak sampai terjadi yang lebih parah lagi," kata AKP Dedi.
Setelah kepergok oleh saksi, tersangka langsung pergi dan korban diajak oleh saksi pulang ke rumahnya.
Saksi memberitahu kepada orangtua korban bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka, namun cepat diketahui.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat, dan akhirnya tersangka kami bawa ke Mapolres," ujar AKP Dedi.
Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara. (cr14)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Trauma Remaja Korban Pencabulan di Muratara, Bahkan Ketakutan Saat Lihat Orang Dewasa