Senin, 29 September 2025

Jual Mobil Untuk Umrah, Uang Aminah Malah Dicuri

Pencurian itu terjadi di rumah Aminah di Gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Editor: Hendra Gunawan
Saadul Bahri/Serambinews.com
Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pencurain uang dan emas saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Meulaboh, Rabu (18/3/2020). 

Sedangkan dua lagi Budiman (24) dan Mawardi (33) kedua ini warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XIV.

Juga curi emas

Wakapolres juga mengungkapkan selain mencuri uang milik Aminah, ketiga tersangka ini ternyata juga berhasil mencuri emas dan uang milik korban lainnya.

Adapun barang bukti (BB) dari ketiga pelaku ini, antara lain gelang emas dua mayam, HP merek Redmi 5A, dan sejumlah celana beserta baju.

"Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban, termasuk dari Aminah.

Uang hasil pencurian itu dibagi sesama para tersangka ini," ungkap Wakapolres.

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Rp 35 Juta, Uang Milik Aminah yang Direncanakan untuk Umrah

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan