Seorang Pengendali dan 3 Kurir Sabu 1 Kg Tertangkap Saat Naik Kapal Pompong
Tim gabungan berhasil menangkap tiga kurir dan satu pengendali narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim gabungan berhasil menangkap tiga kurir dan satu pengendali narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.
Tim gabungan yang terdiri dari tim BNNP Bangka Belitung, Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Ditnarkoba Polda Bangka Belitung dan Polairud melakukan penangkapan pada Jum'at (13/3/2020).
Ketiga tersangka yaitu R dan SH yang merupakan warga Kepulauan Riau, dan DSK warga Cirebon bertindak sebagai kurir ditangkap diatas kapal kayu Pompong, di perairan di depan pantai tikus emas, Kabupaten Bangka.
Sedangkan tersangka DS warga Batam yang bertindak sebagai pengendali, ditangkap oleh tim gabungan di satu diantara penginapan di Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, mengungkapkan barang dari Malaysia dikirim ke Pangkalpinang menggunakan jalur laut.
Baca: Persib Bandung Kalakan PSS Sleman, Robert Alberts Catat Rekor Baru
Baca: BREKING NEWS: Pasien Sembuh Corona Beri Tips untuk Masyarakat
Baca: UPDATE Covid-19: Pasien Positif 134 Orang, Jubir Corona Minta Masyarakat Isolasi Diri Sendiri
"Informasinya barang asalnya dari Malaysia, akan dibawa ke Pangkalpinang. Kurir pengirim kapal kayu Pompong menuju perairan pulau Bangka. Kurir pengirim berangkat dari Batam menuju Bangka melalui perairan Dabo dan perairan kepulauan tujuh pada Rabu (11/03/2020)," ujar Brigjen Pol Nanang Hadiyanto.
Mendapatkan informasi tim gabungan adanya peredaran narkotika, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Tim langsung berkoordinasi dan tim gabungan melakukan pengerjaan menggunakan Speedboat, pukul 17.50 tim menemukan kapal para pelaku. Saat dilakukan pengamanan, satu diantara tersangka mencoba membuang barang bukti," tuturnya.
Usai menangkap ketiga tersangka, tim gabungan kembali mendapatkan informasi mengenai pengendali yang baru mendarat menggunakan pesawat.
Selanjutnya tim menangkap DS dan langsung digiring, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Modus operasi DSK, SH, dan R menggunakan jalur perairan, sedangkan DS berangkat dari Batam ke Pangkalpinang menggunakan jalur udara. Kemudian mereka akan saling bertemu di Pangkalpinang, setelah ketiga kurir sampai di darat," ungkapnya.
1 Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti
Sebelumnya BNNP Bangka Belitung gelar konferensi pers tangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, Senin (16/03/2020).
Terdapat empat tersangka berinisial DSK, R, SH dan DS yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.
DSK, R dan SH ditangkap di atas kapal kayu pompong di perairan depan Pantai Tikus Emas, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sedangkan untuk tersangka DS ditangkap di penginapan di Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah.
Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari BNNP, Bea Cukai, Ditnarkoba Polda Bangka Belitung dan Polairud, pada Jumat (12/03/2020).
Keempat tersangka terbagi dua, DSK, R, dan SH bertindak sebagai kurir, sedangkan untuk tersangka DS merupakan pengendali dalam kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya tersangka DS mengungkapkan menerima upah Rp 10 juta dari bisnis narkotika jenis sabu-sabu.
"Sudah tiga atau empat kali bawa, yang pertama 3 kg dan yang ini 1 Kg. Saya terima dari kawan, lalu diminta tolong diantar. Dapat upah Rp 10 juta dari jaringan yang kenal di Batam," ujar tersangka DS.
Selain itu tersangka lain SH mengungkapkan mendapatkan upah Rp 30 juta yang dibagi dua dengan tersangka R.
"Saya berdua yang kodai kapal, tidak ada barang lain, hanya narkoba. Saya gak tau dikasih ke siapa, saya kasih ke DSK dia yang jemput," ungkap SH diwawancarai Bangkapos.com, saat konferensi pers.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Empat tersangka DS, DSK, R dan SH, terancam hukuman penjara seumur hidup usai berhasil diciduk atas kepemilikan narkotika jenis sab.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto saat konferensi pers terkait empat tersangka tersebut.
"Para tersangka dijerat oleh pasal 114 ayat 2, 115 ayat 1, 132 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan lebih lanjut, akan kita proses di pengadilan," ujar Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, Senin (16/03/2020).
Sebagaimana pasal 114 ayat 2 menjelaskan pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
Hal ini karena keempat pelaku membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang juga dijadikan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut keempat tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari BNNP Bangka Belitung, Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Ditnarkoba Polda Bangka Belitung dan Polairud, pada Jum'at (12/03/2020).
Sementara itu kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Yetty Yulianty yang juga hadir di Konferensi pers berharap peredaran narkoba dapat ditekan atas tangkapan dari tim gabungan.
"Ini tugas kita juga untuk melakukan sinergi kepada aparat penegak hukum dan ini hasilnya Alhamdulillah sangat baik. Kedepan semoga bisa menjadi kontribusi, terutama kepada anak muda yang bebas narkoba," tutur Yetty Yulianty.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul BREAKING NEWS: Peredaran Sabu dari Malaysia Seberat 1 Kilogram Berhasil Digagalkan Tim Gabungan