Jumat, 3 Oktober 2025

Praktik Pijat Plus-plus Khusus Pasangan Sejenis di Kota Semarang Digerebek

Dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Penggerebekan praktik prostitusi online sesama jenis oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng 

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved