Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Banten Tangkap DPO Curat yang Ternyata Juga Pelaku Remas Dada Karyawati di Pringsewu

pelaku dilaporkan telah meremas dada karyawati apotek di Pasar Gadingrejo, Pringsewu Selasa kemarin

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - LA (30), warga Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten ini ditangkap di Pringsewu, Lampung.

Buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diringkus aparat Polda Banten.

LA berurusan dengan polisi karena berbuat cabul.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku dilaporkan telah meremas dada Ni (28), karyawati apotek di Pasar Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (10/3/2020) pukul 18.45 WIB.

"Pelaku meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak satu kali," ungkap AKP Anton, Rabu (11/3/2020).

Mendapat perlakuan cabul, kata Anton, korban berteriak minta tolong.

Baca: Raffi Ahmad Ungkap Kebenaran pada Sule soal Lamborghini Terbakar: Ya Gara-gara Dia Ini

Baca: Call of Duty: Warzone Baru Rilis, Spesifikasi Minimal Untuk Mainkan Game Ini

Baca: Kemenko PMK Minta Penerima Beasiswa LPDP Jauhi Organisasi Radikal di Luar Negeri

Warga langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum sempat kabur.

Kemudian aparat datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Gadingrejo.

Anton menceritakan, awalnya pelaku datang dengan modus pura-pura ingin bertemu pemilik apotek.

Karena pemilik apotek tidak di tempat, pelaku tanpa sungkan menanyakan jumlah uang yang ada di laci kasir kepada korban karena curiga, korban pun menghubungi pemilik apotek.

Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam apotek.

Korban berusaha mencegahnya dengan mendorong pelaku.

"Pada saat terjadi dorong-mendorong, pelaku tiba-tiba melakukan perbuatan cabul," ujar Anton.

Pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved