Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan di Gresik, Jaksa Beberkan Kronologi Tukang Jagal Hewan Bunuh Kekasih Gelapnya

Terdakwa dan korban memiliki hubungan gelap. Peristiwa pembunuhan itu terjadi tak lama setelah mereka berhubungan badan.

Editor: Willem Jonata
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

Selanjutnya, terdakwa Untung dengan korban Kasniti melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah selesai hubungan intim, korban Kasniti rebahan di tempat tidur di kamar kos milik terdakwa.

Setelah itu, pukul 19.00 WIB, terdakwa menyuruh korban Kasniti pulang. Sebab, terdakwa hendak bekerja di rumah potong hewan (RPH).

Namun, Kasniti menolak perintah terdakwa.

Korban, kata jaksa berkata, “aku kepingin turu kos kene, (saya ingin tidur di kos sini)." Posisi korban saat itu tidur terlentang, lemas, wajahnya pucat.

Kemudian pukul 19.30 WIB, terdakwa berangkat bekerja.

Terdakwa melihat kondisi korban sedang lemas, maka timbul niat dari untuk menghabisi nyawa korban. Ia kesal sering dimintai uang untuk membayar sekolah anak korban.

“Maka terdakwa langsung mengambil bantal yang ada di samping korban dan membekap wajah korban selama beberapa menit dengan bantal warna merah dan pink, menggunakan dua tangan terdakwa hingga korban tidak bernyawa lagi,” katanya.

Selanjutnya, pukul 20.00 WIB, terdakwa berangkat kerja ke RPH dengan menutup pintu kamar kos dan mengkunci dengan gembok dari luar.

Kemudian, Selasa (4/6/ 2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali ke indekos.

Terdakwa melihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi terlentang, menggunakan baju warna hijau, motif batik warna merah, celana hitam dan di bagian mulut keluar seperti lendir air liur.

Baca: Pedangdut Mansyur S Kebingungan Bayar Pajak

Selanjutnya, terdakwa pulang ke Jombang dengan posisi kamar terdakwa tergembok dari luar. Kuncinya dibawa terdakwa dan sampai di Jombang pukul 12.00 WIB dan beristirahat di rumah.

“Setelah itu, terdakwa pergi ke Serang, Banten dan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan, naik kapal. Sampai di pelabuhan Balikpapan, terdakwa menuju ke Berau Kalimantan Timur, kemudian pada tanggal 4 Desember 2019, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Gresik. Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP,” katanya.

Sementara, terdakwa Untung mendengarkan dakwaan tersebut tidak membantahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved