Minggu, 5 Oktober 2025

Didatangi Bupati, Siswa Pelaku Pelecehan Minta Guru & Kepsek Tak Disalahkan: Ini Kesalahan Kami

Lima siswa yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut meminta kepada Bupati agar tak menyalahkan pihak lain.

TribunManado.co.id, colombiareports.com
Siswi SMK yang dilecehkan berikan keterangan di Polsek Bolaang (kiri), ilustrasi pelecehan (kanan) 

"Tolong ibu sampaikan ke dunia luar, guru dan kepsek tidak bersalah. Kami siswa yang bersalah," kata dia seperti dikutip dari TribunManado.

Baca: Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video

Baca: Psikiater Ungkap Kejiwaan Siswi SMP yang Bunuh Bocah 5 Tahun: Ada Tanda-tanda Psikopatik

Tanggapan Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga, memastikan akan menangani kasus bullying siswa di Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik si anak.

Bintang merasa prihatin dan juga geram terhadap tindakan dalam video tersebut.

Terlebih lagi, kasus tersebut terjadi di dalam ranah institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar.

“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Bintang, dilansir situs resmi Kemen PPPA.

Menurutnya, tindakan di dalam video tersebut merupakan bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi.

"Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Bintang.

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

Ia menegaskan akan menindaklanjuti video tersebut dengan memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.

Ia meminta agar masyarakat tak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas dia.

Baca: Fakta Video Siswi SMA Digerayangi Teman-temannya, Mengaku Hanya Bercanda, Pelaku Diperiksa Polisi

Baca: Polisi Ungkap Motif 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya

Diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi di sebuah sekolah digerayangi teman-temannya menjadi viral.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari dan direkam saat jam istirahat.

Video tersebut menjadi viral setelah diunggah ke sebuah story WhatsApp pada Senin (9/3/2020).

Peristiwa tersebut melibatkan lima orang pelaku yang semuanya merupakan satu teman sekelas dengan korban.

(Tribunnews.com/Tio, TribunManado/Arthur Rompis)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved