Kamis, 2 Oktober 2025

5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor

Lima tersangka pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow tak ditahan, polisi hanya menerapkan wajib lapor setiap hari.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
TribunManado.co.id, colombiareports.com
Siswi SMK yang dilecehkan berikan keterangan di Polsek Bolaang (kiri), ilustrasi pelecehan (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah sigap menangani kasus pelecehan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Tak butuh waktu lama, polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan lima pelaku kasus tersebut sebagai tersangka.

Kendati demikian, tak dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka ini.

Para tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki (FL, RM, MT) dan dua perempuan (RN dan TM) ini hanya dikenakan wajib lapor.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam program APA KABAR INDONESIA MALAM, yang dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Selasa (10/3/2020).

"Pihak penyidik Polres Bolaang Mongondow sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 5 orang, terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi," jelas Jules.

s
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast (YouTube Talk Show tvOne)

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan kelima siswa dan siswi ini sebagai tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut Jules mengatakan para tersangka pelecehan ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kendati demikian, Jules menjamin proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus berjalan.

"Sementara terhadap kelima tersangka ini tidak dilakukan penahanan," jelas Jules.

"Namun prosesnya tetap berjalan, dan mereka diwajibkan lapor setiap hari," imbuhnya.

Jules menyebut keputusan itu dibuat atas beberapa pertimbangan.

Satu di antaranya yakni adanya jaminan dari pihak keluarga.

Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

"Tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari orang tua," ujarnya.

"Selain itu mereka (kelima tersangka) masih berstatus pelajar," jelasnya.

Sementara itu menurut penuturan Jules, kelima tersangka kasus pelecehan terhadap siswi SMK di Sulut ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Yakni telah melanggar Pasal 82 No 35 b Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Jules menegaskan proses hukum kasus pelecehan ini akan dilanjutkan sampai ke pengadilan.

Motif Pelaku

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.

Namun hal ini diketahui dan menjadi viral di media sosial pada Senin (9/3/2020) karena satu di antara tersangka mengunggahnya di WhatsApp story.

"Kasus ini sendiri memang terjadi sudah kurang lebih hampir dua minggu yang lalu yakni tepatnya 26 Februari 2020," kata Jules.

"Namun baru diunggah di WhatsApp story satu di antara pelaku pada Senin kemarin," imbuhnya.

"Ini kemudian menyebar di media sosial dan menjadi viral," jelasnya.

Baca: Menteri PPPA Geram dan Prihatin Pelecehan Seksual Dijadikan Bahan Bercandaan Siswa Bolaang Mongondow

Sementara itu, terkait motif para tersangka, Jules menuturkan mereka melakukan hanya karena bercanda.

"Motifnya, dari hasil pemeriksaan sementara memang dari keterangan dari pelaku kejadian ini dilatar belakangi atau hanya iseng (bercanda)," jelas Jules.

"Sehingga sambil menunggu guru para siswa dan siswi ini melakukan bullying kepada korban," imbuhnya.

KPAI Sebut Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Bukan Candaan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mengaku prihatin dan geram  melihat saat  melihat tayangan video viral siswi korban pelecehan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Tak hanya itu ia juga memberikan sorotan tajam terhadap motif para tersangka yang berada di video pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow ini.

Menurutnya aksi tak pantas ini tidak boleh dianggap sebagai candaan melainkan masuk dalam kekerasan dan perundungan.

"Tidak boleh dianggap hal biasa atau 'candaan' seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi," kata Aris yang dikutip dari TribunManado.co.id.

Baca: 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMA di Bolaang Mongondow Diperiksa Polisi, Akui Hanya Bercanda

"Tayangan video visual viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," ujarnya.

Katanya, terlebih lagi kasus ini terjadi justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral.

Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunManado.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved