Kamis, 2 Oktober 2025

Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Penyebabnya karena Yeremias Bisai jadi Tersangka Gratifikasi

Massa membakar kantor bupati Waropen setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar.

ISTIMEWA via KOMPAS.com
Massa membakar kantor bupati Waropen, Jumat (6/3/220), setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar. 

Gratifikasi yang diduga diterima Yeremias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan.

Yeremias Bisai jadi tersangka

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yeremias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka."

"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.

Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yeremias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yeremias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.

"Pemberian gratifikasi ada yang dalihnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalihnya pinjam," kata Alex.

Alex memastikan Kejati Papua akan memanggil Yeremias dengan statusnya kini sebagai tersangka.

Yeremias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan" dan "Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Senilai Rp 19 M"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved