Cabuli Anak Tetangga, Seorang Kakek di Trenggalek Diringkus Polisi
Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika warga di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersama-sama pergi ke masjid untuk salat subuh, kakek berinisial KM (65) justru berbuat bejat.
KM dengan tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Kejadian ini bermula ketika korban ditinggal oleh nenek dan ibunya menjalankan ibadah salat subuh di masjid.
TONTON JUGA
Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.
“Pelaku masuk rumah secara random (acak), ketika masyarakat melakukan ibadah shalat subuh di masjid,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (3/3/2020).
Mengetahui pelaku dalam kamar, korban berontak dan berteriak sambil menangis.
Karena panik, pelaku lari keluar rumah.
Sepulang neneknya dari masjid, korban menceritakan pencabulan yang dilakukan pelaku KM.
“Pulang dari masjid, melihat cucunya menangis. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan yang telah dilakukan pelaku,” terang Calvijn.
• Jahe Diborong Karena Dipercaya Tangkal Virus Corona, Guru Besar Universitas Airlangga: Saya Prihatin
TONTON JUGA
Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan KM ke Mapolres Trenggalek.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi dengan mudah menangkap pelaku, karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
“Sesaat setelah kami mendapat laporan, langsung menangkap pelaku,” terang Calvijn Simanjuntak.
• Temui 2 Pasien Positif Virus Corona, Jubir Penanganan Covid-19 Bocorkan Kondisinya: Sedang Main HP
Korban Pencabulan Pelaku Tak Cuma Satu
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pelaku, ditemukan fakta baru yakni pelaku sering melakukan teror kepada para wanita di desanya.
Seringkali pelaku memegang payudara wanita yang tengah melintas, maupun ketika di dalam rumah.
Tidak hanya itu, pelaku juga seringkali menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang dilihatnya.
• 2 Pasien Baru Tahu Positif Corona dari Pengumuman Jokowi, Istana Jelaskan Ini: Situasinya Tak Biasa
“Sudah lama warga resah, dengan aksi pelaku ini,” ujar Calvijn.
Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam.
Dari pengakuan, ada lima wanita yang sudah dicabuli pelaku.
Dua di antaranya adalah ibu dan nenek korban juga pernah dilakukan tindakan yang sama oleh pelaku.
“Tidak hanya anak-anak, sebagian korbannya adalah ibu-ibu, namun enggan untuk melapor ke polisi,” terang Calvijn.
• Sukses Nyanyi Lagu Cinta Sejati hingga Banjir Tepuk Tangan, Tangis BCL Pecah di Balik Panggung
Korban Alami Trauma
Pelaku sudah menjalani tes psikologi dan hasilnya menyatakan, kejiwaan pelaku stabil dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
Sedangkan korban, hingga kini masih dalam pendampingan guna memulihkan rasa trauma.
“Untuk ungkap kasus ini, butuh proses. Karena memeriksa kejiwaan pelaku, serta serangkaian penyelidikan terhadap saksi. Sesuai keterangan dari ahli psikolog, kejiwaan tersangka stabil,” ujar AKBP Jean Calvijn.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami imbau kepada msyarakat, agar selalu waspada,” ujar Kapolres.
• Ruben Onsu Naik Motor Terjang Hujan Demi Antar Betrand Peto Sekolah: Cuma Mau Kamu Jadi Sarjana
Kakek di Depok Cabuli 5 Bocah
Seorang kakek berinisial K (62) ditahan di Rutan Mapolres Metro Depok.
K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, sejak tahun 2018 lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika orangtua salah seorang korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
TONTON JUGA:
Bergerak cepat, KR langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Polres Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
• Kembali ke Malaysia, Ibunda Ashraf Sinclair Beri Ungkapan Haru untuk BCL & Noah: Kami Mohon Doa
Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.
"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," kata Azis kepada TribunJakarta.com di Mapolresta Depok pada Rabu (26/2/2020).

Diduga jumlah korban pencabulan kakek di Depok itu masih akan bertambah.
"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," ujar Azis.
• Kondisi Noah Tiap Kali Dengar Nama Ashraf Sinclair Diungkap Jane Shalimar: Kita Miris Lihatnya
Akibat perbuatannya, K dikenakan asal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," beber Azis.
• Ayah Meninggal Saat Jasad Ibu Dimandikan, Begini Nasib Pilu 6 Anaknya: Isak Tangis Kakek Peluk Cucu
Follow Juga:
Pengakuan pelaku
Sosok kakek berinsial K di Depok mengakui perbuatan tak senonoh itu dilakukannya karena teringat dengan cucunya.
"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri," tegas K.

Bahkan, kakek itu menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.
"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.
• Buat Mertua Geleng-geleng Kepala, Nia Ramadhani Akui Baru Sadar Hamil Saat Usia Kandungan 5 Bulan
KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya yang merupakan bocah laki-laki.
"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," ungkap K. (Kompas/TribunJakarta)