Senin, 6 Oktober 2025

Wanita Hamil Tewas Ditabrak Mobil di Palmerah, sang Suami Ungkap Ucapan Istri Sebelum Meninggal

Suami wanita hamil yang tewas ditabrak mobil di Palmerah ungkap ucapan sang istri sebelum berpulang.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Kolase/Mirror.co.uk/Tribunnews.com/Facebook
Ibu hamil meninggal dunia tergencet mobil 

Seperti hari-hari biasanya, Wahono menjemput Erlinda di sebrang kantor.

Wahono sendiri bekerja di sebuah percetakan di bilangan Kebayoran.

Namun, ia tak pernah mengira peristiwa nahas itu menimpa istrinya.

“Ketika kejadian itu, saya sedang duduk di atas motor.

Saya hendak jemput istri saya yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi di sana.

Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia

Memang di situ tempat para suami menjemput istrinya.

Setiap hari saya antar-jemput istri saya,” ujar pria asal Pemalang ini lirih kepada Tribunjateng.com.

Pengendara Mobil yang Menabrak Erlinda Tak Ditahan

Sementara itu, Firda, pengendara Rush yang menabrak Erlinda sempat ditahan empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun, kini Erlinda sudah tak lagi ditahan karena mendapatkan penangguhan dari kepolisian.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh, seperti yang diberitakan TribunJateng.com, Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat terancam dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya kepada Tribun Jakarta.

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahanan Firda Meisari kemudian diajukan oleh pihak keluarganya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved