Kamis, 2 Oktober 2025

Suami Ibu Hamil yang Tewas Ditabrak Mobil Ungkap Keseharian Istrinya: Selalu Santuni Anak Yatim

Wahono Aditya, suami wanita hamil yang tewas pasca tertabrak mobil mengungkapkan keseharian istrinya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tangkapan layar Facebook
Detik2 seorang ibu yang lg hamil tertabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang ada di kandungannya. 

"Saya hendak jemput istri saya yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi di sana."

Baca: Istri Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Suami Ungkap Keseharian: Saya Ajari Dia

"Memang di situ tempat para suami menjemput istrinya."

"Setiap hari saya antar-jemput istri saya,” ujar pria asal Pemalang ini lirih kepada Tribunjateng.com.

Pengendara Mobil Mengaku Menyesal

Sementara itu, Firda, pengendara Toyota Rush yang menabrak Erlinda, sempat ditahan empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun, kini Firda sudah tak lagi ditahan karena mendapatkan penangguhan dari kepolisian.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh, seperti yang diberitakan TribunJateng.com, Jumat (28/2/2020).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Baca: Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan

Menurut Hari, selain menyesali perbuatannya, Firda juga bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.

Saat kejadian pun, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Pelaku sudah mengeluarkan uang senilai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.

Atas pertimbangan tersebut, Firda Meisari ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Menurut Hari, faktor kemanusiaan juga menjadi alasan dikabulkannya permohonan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved