Senin, 6 Oktober 2025

Alasan Kadis PMD Sergai Hukum Ringan Kades yang Selingkuhi Istri Warganya

Ulahnya itu sangat mencoreng instansi pemerintahan, Ikhsan beralasan pimpinan tertinggi di Pemkab Sergai tidak bisa berbuat banyak.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Ilustrasi penggerebekan kades yang berselingkuh dengan istri orang lain 

"Informasi yang saya dapat, katanya sudah berdamai. Walaupun kepolisian belum ada menerbitkan SP3," kata Romian.

Disinggung lebih lanjut mengenai kasus perzinahan ini, Romian mengatakan Kades Subandi hanya bisa dipecat jika melakukan korupsi dan kasus pidana umum yang hukumannya di atas lima tahun.

Saat ini pun, kata Romian, tidak ada lagi riak-riak di tengah masyarakat menyangkut kasus perzinahan Subandi.

"Intinya di desa masih kondusif. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga kondusif.

Tidak ada riak-riak lagi. Karena kami juga sudah cek ke berbagai elemen.

Sudah kami jelaskan, secara undang-undang itu seperti apa. Gitulah kenyataannya sekarang ini," kata Romian.(Indra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kades yang Selingkuhi Bini Orang Dibiarkan Masih Menjabat, Ternyata Ini Alasan Kadis PMD Sergai, 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved