Fakta-fakta Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Kepsek selama 4 Tahun, Kini Korban Sudah SMA
Selama empat tahun siswi SD di Kuta Utara, Badung, Bali dipaksa melayani nafsu Oknum kepala sekolahnya.
Editor:
Tiara Shelavie
Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Tahun Siswi SD Layani Nafsu Kepala Sekolah, Pertama Kali di Ruang Kerja & Takut Foto Mesum Viral