Sebarkan Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Hanafi Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan
Hanafi telah terbukti melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto, lewat akun Facebook terdakwa.
"Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun," katanya.
Seusai sidang, Jaksa Lince yang ditanyai mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, menyebutkan dilatarbelakangi rasa benci kepada pemerintah.
"Dalam BAP-nya seperti karena dia (terdakwa) belum dapat kerja," pungkasnya. (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBUKTI Sebar Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Anak Medan Ini Divonis 15 Bulan Penjara