Sabtu, 4 Oktober 2025

Sebarkan Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Hanafi Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Hanafi telah terbukti melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto, lewat akun Facebook terdakwa.

Editor: Hendra Gunawan
Alif Alqadri Harahap/Tribun Medan
M Hanafi (mengenakan baju koko) mendengarkan vonis yang dibacakan hakim PN Medan, Jumat (28/2/2020). 

"Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun," katanya.

Seusai sidang, Jaksa Lince yang ditanyai mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, menyebutkan dilatarbelakangi rasa benci kepada pemerintah.

"Dalam BAP-nya seperti karena dia (terdakwa) belum dapat kerja," pungkasnya. (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBUKTI Sebar Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Anak Medan Ini Divonis 15 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved