Karena Wanita Anak Bupati Rohil Masuk Penjara, Aniaya Pria yang Bersama Pacarnya Hingga Tak Sadar
Proses tahap II, dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka AR berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rohil.
Kronologi
Data yang dirangkum Tribunpekanbaru.com, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (13/2/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Mona Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Awalnya, pelaku mendapat informasi jika pacarnya berinisial R, sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel.
Pelaku bersama 2 orang temannya, langsung mendatangi hotel yang dimaksud, untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, AS mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban.
Melihat hal itu, pelaku naik pitam dan emosinya memuncak.
Dia pun secara brutal memukuli korban.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening.
Perkelahian itu sempat dicegah oleh R, pacar pelaku.
Namun usahanya sia-sia.
Aksi pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah 2 orang karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang dan mengamankan pelaku.
Pihak hotel kemudian menghubungi petugas dari Polsek Tampan.
Tak lama berselang, petugas yang tiba di lokasi, mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek.
Sementara korban yang mengalami luka parah, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara polisi kini juga masih memburu dua orang rekan AS yang diduga ikut terlibat aksi penganiayaan terhadap korban. (Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gara-gara Teman Wanita, Anak Bupati Rohil Dijebloskan Jaksa ke Penjara, Sempat Aniaya Seorang Pria