Tragedi Susur Sungai
Ingin Bertanggung Jawab atas Tragedi Susur Sungai, 3 Tersangka Tolak Ajukan Penangguhan Penahanan
Pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, menolak tawaran PB PGRI mengajukan penangguhan penahanan.
TRIBUNNEWS.COM - Pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, menolak tawaran Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ketiga tersangka berinisial IYA, R, dan DS ingin bertanggung jawab atas kelalaiannya menjaga 249 siswa SMPN 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Selain itu, rasa empati kepada keluarga korban juga menjadi alasan ketiganya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PB PGRI, Unifah Rosidi setelah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.
"Mereka mengatakan 'Kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Unifah Rosidi di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pengorbanan Hidup Mati Mbah Diro Selamatkan Ratusan Siswa Korban Susur Sungai, Sempat Ikut Hanyut
Baca: Keluarga Tersangka Tragedi Susur Sungai Kena Imbasnya, Sang Anak Di-bully di Sekolah
Ia menyebut, ketiga tersangka akan menebus kesalahan dengan menjalani proses penahanan di Mapolres Sleman.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," ungkapnya.
Ia pun mengaku bangga atas sikap ketiganya yang menolak tawaran dari PB PGRI itu.
"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," imbuhnya.
Menurutnya, akhirnya PB PGRI tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.
"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Andar Rujito di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya berharap pengajuan hukuman pada IYA, R , dan DS itu bisa dikabulkan oleh kepolisian.
Baca: Terusik Lihat Guru Tersangka Susur Sungai Digunduli, Sudjiwo Tedjo Ingatkan Jokowi & Kapolri
Baca: Polemik Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli Polisi, KPAI Sampai Budayawan Mengkritik, Tapi?
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.
"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.
Klarifikasi Penggundulan
Sebelumnya, PGRI protes atas penggundulan kepada tiga tersangka, namun IYA (36) mengatakan, hal tersebut memang permintaan sendiri.
Begitu juga dengan rambut kedua tersangka lainnya yakni R dan DS.
"Digundul ini permintaan kami. Yang jelas untuk faktor keamanan," ujar IYA di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mereka juga ingin disamakan dengan teman-teman ditahanan Mapolres Sleman yang juga berkepala gundul.
"Kami minta diluruskan bahwa kami itu baik-baik saja. Tolong nanti supaya di luar diluruskan," tegasnya.
Ketiganya juga mengenakan baju oranye agar sama dengan tahanan lain.
"Kalau sama dengan teman-teman di dalam, saya tenang ketika di sini. Saya tidak masalah gundul, biar sama dengan lainya yang di dalam," kata IYA.
Baca: UPDATE Susur Sungai SMPN 1 Turi: Anak Tersangka Alami Bullying, Lempar HP saat Tonton Berita Ayahnya
Baca: Keluarga Tersangka Susur Sungai Alami Perundungan, Anak Ketakutan hingga Psikologisnya Terganggu
Selain itu, IYA berujar mereka telah menjalani proses hukum dengan baik selama di tahan di Mapolres Sleman.
"Kami diperlakukan secara baik, tidak diintimidasi, tidak diperlakukan semena-mena," ungkap IYA.
Menurutnya, mereka memang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut.
"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggung jawabkan."
"Pertama kami harus mempertanggung jawabkan kepala Allah."
"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)