Fakta Tersangka Tragedi Susur Sungai, Keluarga Alami Perundungan, Tolak Penangguhan Penanganan
Tersangka tragedi susur sungai tolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh PGRI. Berikut deretan faktanya.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka susur sungai yang merupakan guru pembina Pramuka menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Seperti yang diketahui, tiga tersangka tragedi susur sungai siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, telah diamankan.
Ketiga tersangka tragedi susur sungai ini berinisial IYA, R, dan DDS.
Tragedi nahas berawal ketika ratusan siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, mengikuti kegiatan susur sungai.
Mereka meregang nyawa terbawa arus saat mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta.
Warga dan tim bekerja sama melakukan evakuasi para siswa yang turut menjadi korban susur sungai.

Tiga pembina pramuka dan guru menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
Berikut deretan fakta tersangka kasus susur sungai yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.