Capek-capek Pecah Kaca Mobil, Isi Tas Hanya Ada Power Bank, Eh Tertangkap Lagi
Mereka ditangkap seusai mencuri dua tas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Kyai Muntang, Rt 04 Rw 05 Kelurahan Wonosobo Timur
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Kasus pencurian dengan modus pecah kaca terungkap di Kabupaten Wonosobo.
MK dan HD kini harus meringkuk di balik jeruji tahanan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Mereka ditangkap seusai mencuri dua tas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Kyai Muntang, Rt 04 Rw 05 Kelurahan Wonosobo Timur, Kabupaten Wonosobo, pada 17 Februari 2020.
Mulanya, keduanya yang mengendarai sepeda motor melihat mobil Calya terparkir di pinggir jalan itu.
Mobil itu dalam kondisi kosong ditinggalkan pemiliknya.
Kondisi sekitar mobil itu pun sepi.
Baca: Jubir Serikat Buruh Sebut 13 Buruh AICE Keguguran, AICE Klaim Telah Perhatikan Kesehatan Buruh Hamil
Baca: Tidak Tertutup Kemungkinan Ojek Online Jadi Kendaraan Umum
Baca: Kenapa Pengguna Aplikasi TikTok Berjibun di Indonesia? Bos TikTok Angkat Bicara
Sehingga jadi kesempatan bagi mereka untuk melancarkan aksi jahatnya.
Tersangka mengeluarkan obeng dan drei dari dalam jok motor.
MK menggunakan alat itu untuk mencongkel kaca pintu tengah hingga retak.
Ia mendorongnya hingga kaca pecah dan terbuka.
Tersangka dengan demikian dapat mengambil barang berharga dari dalam mobil.
Di dalam mobil, tertinggal tas ransel dan sebuah tas selempang yang tergeletak di jok.
Dua benda itu jadi sasaran tersangka lantaran meski belum diketahui isinya apa.
"MK ambil tas ransel dan tas selempang."
"HD menunggu di motor sambil mengawasi lingkungan sekitar," kata Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, Jumat (28/2/2020).
Seusai mendapatkan barang yang diinginkan dari dalam mobil, keduanya pun cepat pergi meninggalkan lokasi ke arah Purwokerto.
Sekira 2 kilometer dari lokasi mereka beraksi, HD membuka tas ransel.
Sedangkan MK membuka tas slempang.
Tetapi sepertinya mereka harus kecewa.
Isi tas yang didapat dengan susah payah itu ternyata hanya berisi KTP dan powerbank.
Berapa nilai powerbank bekas hingga mereka harus melakukan tindak pidana.
Mereka pun membuang tas itu di sekitar lokasinya berhenti.
Keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Purwokerto.
Nahas, aksinya tersebut ternyata terendus polisi hingga mereka ditangkap.
Polisi menyimpulkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sesuai Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"MK ditahan di Polres Klaten dalam perkara lain," katanya. (Khoirul Muzakki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Susah Payah Pecah Kaca Mobil, Dua Tas Curian Isinya Cuma Powerbank, Apes Lagi Tertangkap Polisi