Sosok Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor yang Menyebabkan Siswa SMP N 1 Turi Meninggal Dunia
Sosok Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor yang Menyebabkan Siswa SMP N 1 Turi Meninggal Dunia
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka atas kasus hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman.
Polres Sleman menetapkan status tersangka kepada tiga ornag pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya 10 murid sekolah tersebut.
Dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020), berikut adalah data diri dari tiga pembina pramuka yang telah berstatus tersangka.
-IYA, kelahiran Sleman 11 April 1983 - PNS Guru SMPN 1 Turi Sleman
-DDS, kelahiran Sleman 24 Januari 1963 - Pembina Pramuka
-R , kelahiran Sleman 1962 - PNS, Ketua Gugus Depan (Gudep)
Tiga pembina pramuka tersebut dikenakan Pasal 359 KUH Pidana, Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau satu tahun.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan sebelumnya telah memeriksa saksi sebanyak 22 orang.
Saksi terdiri dari 7 pembina pramuka, 3 kwarcab, 3 warga/pengelola wisata, 2 siswa selamat, kepala sekolah, dan 6 orangtua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," jelasnya pada Senin (24/2/2020).
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," lanjutnya.
Ketiga tersangka kini sudah mendekam di tahanan polisi.
Yuli mengatakan jumlah tersangka masih mungkin bertambah tergantung hasil penyelidikan.