Jumat, 3 Oktober 2025

Tragedi Susur Sungai

Satu Tersangka Insiden Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa Buka Suara: Saya Yakin Aman

Salah satu tersangka berinisial IYA mengungkapkan alasan tetap menggelar kegiatan susur sungai, meski masih dalam musim hujan

Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. 

Pasalnya, ada arus kencang yang tiba-tiba menerjang saat siswa SMP itu sedang berjalan di pinggir Sungai Sempor.

Diketahui, ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga Pasal 360 karena kelalian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dua Tersangka lainnya

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Baca: Tutorial Pengisian Data Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan NIK, KK hingga Perhatikan Tips dari BPS

Baca: Gara-gara Ngeyel ke Pembina Pramuka, Siswi SMPN 1 Turi Selamat dari Tragedi Susur Sungai Sempor

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.

Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.

Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Sentani Jayapura

Baca: Judika Ingin Menangis saat Maia Estianty dan Ahmad Dhani Bertemu: Berpisah Bukan Berarti Bermusuhan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved