Lima Jam Setelah Penemuan Mayat, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku yang Lakukan Pembunuhan
Wakapolres Mataram AKBP Erwin Suwono mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah mayat ditemukan.
TRIBUNMATARAM.COM - Polres Kota Mataram menangkap Rahmayadi (50), pelaku pembunuhan Adi (40), yang ditemukan tewas di Hutan Lindung Sesaot, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (18/2/2020).
Rahmayadi merupakan tetangga Adi.
Wakapolres Mataram AKBP Erwin Suwono mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah mayat ditemukan.
"Kami menangkap pelaku tidak lama dari penemuan mayat, sekitar 5 jam kami sudah tangkap pelakunya," kata Erwin di Mapolres Mataram, Senin (24/2/2020).
• Pembunuh Sopir Taksi Online Mayat Ditemukan Tinggal Tulang Divonis Mati, Ungkap Permintaan Terakhir
Pelaku, kata Erwin, nekat menganiaya dan membunuh korban karena sakit hati.
Rahmayadi menyebut korban pernah ingin memperkosa istrinya. Pelaku pun masih dendam karena kejadian itu.

• Kini Hilang, Ayah Bocah SMP yang Ditemukan Tewas di Gorong-gorong Sempat ke Kamar Mayat Cuma Duduk
"Dari pengakuan tersangka, motif sakit hati karena diduga pernah ingin memperkosa istri dari pelaku," kata Erwin.
Rahmayadi menganiaya Adi menggunakan parang. Adi tewas karena mengalami luka pada bagian belakang kepala.
"Pelaku ini menggunakan parang, sehingga pada bagian belakang tepatnya di bagian telinga mengalami luka robek," kata Erwin.
Warga Aik Nyet, Kabupaten Lombok Barat, NTB, digegerkan penemuan mayat laki-laki yang diketahui bernama Adi pada Selasa (18/2/2020).