Senin, 6 Oktober 2025

Dipicu Api Cemburu, Pria Asal Lamongan Sebar Video Mesum Dirinya Bersama Mantan Kekasih di Medsos

Pemuda asal Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, ditangkap karena menyebarkan video porno dirinya bersama mantan kekasih di media sosial.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor kepada pihak kepolisian.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca: POPULER: Janda dan Berondong Kepergok Mesum dan Diciduk Polisi, Berawal dari Facebook

"Ancaman hukumannya, minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata Harun.

Polisi telah menyita telepon genggam yang digunakan menyebarkan video mesum tersebut.Selain itu, polisi meminta keterangan saksi ahli yang dianggap mengetahui tentang transaksi dan informasi elektronik untuk mengetahui kesalahan pelaku.

Sementara itu, MFS mengakui perbuatannya.

Ia merampas telepon genggam korban dan mengunggah video itu karena sakit hati melihat korban berpacaran dengan lelaki lain.

"Sakit hati saja," kata dia.

Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Pria asal Lamongan Sebar Video Mesum bersama Mantan" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved