Sabtu, 4 Oktober 2025

Tragedi Susur Sungai

Cetus Program Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

IYA sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi susur sungai menyebabkan 10 siswa meninggal dunia.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."

"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.

Baca: Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Ini Pengakuan Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Baca: Sempat Diingatkan Warga, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Katakan Nggak Apa-apa Kematian di Tangan Tuhan

Menurutnya, saat kejadian, cuaca sedang mendung, dan wilayah Turi tak jauh dari Merapi.

Sehingga, jika di atas hujan maka air akan mengalir ke bawah.

"Itu harus jadi pertimbangan, seorang yang ahli harusnya bisa mempertimbangkan manajemen risiko."

"Bagi orang yang masuk ke daerah yang perlu pengamanan harusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup," imbuh Karyoto.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pemeriksaan 7 Pembina Pramuka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

"Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka,"ujar Yuliyanto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Menurut Yulianto, 7 orang yang diperiksa merupakan seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman.

Baca: Pengakuan Tersangka Susur Sungai SMP 1 Turi, Punya Ide Tapi Tinggalkan Peserta Meregang Nyawa

Baca: 2 Jenazah Ditemukan Pagi Ini Terseret 700 M, Korban Tewas Susur Sungai SMP 1 Turi Jadi 10 Orang

Ia menyebut, satu pembina hanya menjaga barang-barang siswa yang berada di sekolah.

Lalu, keenam orang lainnya ikut mengantar ratusan siswa tersebut untuk susur sungai.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."

"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," ungkap Yulianto.

Saat siswa turun untuk susur sungai, IYA pergi meninggal para siswa tersebut.

Menurut Yuli,  soal kemungkinan bertambahnya tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020)
Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMPN 1 Turi, Minggu (23/2/2020) (IST | Gandung Kusmardana)

Seluruh Korban Ditemukan

Mengutip TribunJogja.com, seluruh korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020).

Dua korban terakhir atas nama Yasinta Bunga dan Zahra Imelda telah ditemukan pada Minggu pagi.

"Posisi kedua jenazah sama waktu ditemukan, kemungkinan awalnya ndelik (sembunyi) di balik fondasi DAM," ungkap personel SAR MTA Yogyakarta, Gandung Kusmardana di posko utama di Lembah Sempor.

Operasi SAR Gabungan yang melibatkan tim SAR, BPBD dan relawan pun dinyatakan resmi ditutup Minggu ini.

"Anggota yang dikerahkan mencapai 249 orang dengan beberapa pembagian tim," kata Ketua Barsarnas Yogyakarta, Wahyu Efendi.

Total korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini mencapai sepuluh orang.

Beberapa di antaranya telah diambil pihak keluarga dan juga telah dimakamkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Resmi Tahan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Telah Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/TribunJogja.com/Santo Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved