Tragedi Susur Sungai
Cetus Program Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pemeriksaan 7 Pembina Pramuka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."
"Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka,"ujar Yuliyanto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
Menurut Yulianto, 7 orang yang diperiksa merupakan seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman.
Baca: Pengakuan Tersangka Susur Sungai SMP 1 Turi, Punya Ide Tapi Tinggalkan Peserta Meregang Nyawa
Baca: 2 Jenazah Ditemukan Pagi Ini Terseret 700 M, Korban Tewas Susur Sungai SMP 1 Turi Jadi 10 Orang
Ia menyebut, satu pembina hanya menjaga barang-barang siswa yang berada di sekolah.
Lalu, keenam orang lainnya ikut mengantar ratusan siswa tersebut untuk susur sungai.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," ungkap Yulianto.
Saat siswa turun untuk susur sungai, IYA pergi meninggal para siswa tersebut.
Menurut Yuli, soal kemungkinan bertambahnya tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Seluruh Korban Ditemukan
Mengutip TribunJogja.com, seluruh korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020).
Dua korban terakhir atas nama Yasinta Bunga dan Zahra Imelda telah ditemukan pada Minggu pagi.