Tragedi Susur Sungai
Ayah Yasinta Gelisah Turun Sungai Cari Jenazah Sampai Kram: Kabar Korban Ketemu, Bukan Anak Saya
"Saya nyusur sendiri, sampai saya keram di sana, hampir enggak gerak. Untung ternyata ada keluarga yang ikut juga,” ungkap Suraji
Operasi SAR Gabungan yang melibatkan tim SAR, BPBD dan relawan pun dinyatakan resmi ditutup Minggu ini.
"Anggota yang dikerahkan mencapai 249 orang dengan beberapa pembagian tim," kata Ketua Barsarnas Yogyakarta, Wahyu Efendi.
Total korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini mencapai sepuluh orang.
Beberapa di antaranya telah diambil pihak keluarga dan juga telah dimakamkan.

Pembina Ditahan
Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.
Baca: 2 Jenazah Ditemukan Pagi Ini Terseret 700 M, Korban Tewas Susur Sungai SMP 1 Turi Jadi 10 Orang
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Akhirnya Ditahan
Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."
"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."
"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari/Hendy Kurniawan)