Selasa, 7 Oktober 2025

Pria Beristri Pacari Remaja 15 Tahun, Setubuhi Korban Bujuk dengan Video Porno dan Perhiasan Imitasi

Seorang warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Ade Harry Irawan harus mendekam di penjara karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Pria ini juga mengaku, setiap kali berhubungan badan dengan korban selalu menggunakan alat kontrasepsi.

"Kita kan pacaran dan suka sama suka, dia juga kan enggak hamil," ujar Ade.

Sebelumnya, aksi pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya.

Korban mengaku resah, karena pelaku terus meminta berhubungan badan dengannya.

Kini, korban tengah diberi pendampingan untuk memilihkan traumanya.

"Unit PPA kami bersama KPAD akan melakukan pendampingan dan pemulihan trauma korban atas kejadian yang menimpanya," terang Arman.

Ade sendiri, terancam pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU 17/2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Wartakota/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved