Jumat, 3 Oktober 2025

Usai Minum 25 Bungkus Obat Batuk, Reno Ali Nekad Curi Uang dalam Kotak Amal Masjid

Pencurian kotak amal dilakukan dua orang namun satu diantara pelaku kabur saat kepergok warga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Usai Minum 25 Bungkus Obat Batuk, Reno Ali Nekad Curi Uang dalam Kotak Amal Masjid
TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto tunjukan barang bukti pencurian kotak amal masjid

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Rahdyan Trijoko Pamungkas


TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA -
 Reno Ali Muktamar (23) bersama temannya yang masih buron, nekat berupaya mencuri kotak amal Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Pencurian dilakukan karena mereka kehabisan  bahan bakar minyak (BBM) untuk motornya.

Namun belum sempat mencuri saat tengah malam, mereka telah terpergok masyarakat setempat.

Reno tertagkap sementara temannya telah kabur duluan.

"Waktu itu pukul 00.00 malam. Saya manjat tembok. Waktu mau buka pintu sudah ketahuan. Saya juga sempat mau dipukuli warga," ujarnya saat dihadirkan di gelar perkara Polres Pirbalingga, Kamis (20/2).

Reno mengaku mengambil kotak amal untuk membeli bensin motor temannya. Saat itu dirinya dalam keadaan mabuk.

"Waktu itu saya habis minum 25 bungkus obat batuk," tuturnya.

Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian kotak amal dilakukan dua orang namun satu diantara pelaku kabur saat kepergok warga.

"Pencurian dilakukan ada 7 Februari 2020 sekitar pukul 00.00. Pelaku masuk Masjid dengan cara memanjat tembok," terangnya.

Ponco mengatakan saat kepergok warga, pelaku berkilah akan buang air. Namun saat diketahui warga, pelaku kedapatan mengambil kotak amal.

"Ada tiga orang saksi yang memegoki. Pelaku lari lalu ditangkap warga," tutur dia.

Ia menuturkan pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian motor. Pelaku pernah dihukum selama 20 bulan pada tahun 2017.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-4 e, 5 e KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dikurangi sepertiga," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Reno Tenggak 25 Saset Obat Batuk, Lalu Curi Kotak Amal Masjid di Purbalingga. Begini Alasannya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved