Jumat, 3 Oktober 2025

Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel

Sidang lanjutan sang penagih utang Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pelapor Fitriani Manurung benarkan ada transferan.

Penulis: Inza Maliana
Tribun Medan/Danil Siregar
Saksi Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penagih utang sebesar Rp 70 Juta yang berujung di meja hijau sempat viral di penghujung tahun 2019.

Di Februari ini, sidang lanjutan sang penagih atau terdakwa Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya, Febi didakwa dalam perkara pencemaran nama baik karena menagih utang kepada Fitriani Manurung, seorang istri Kombes lewat fitur Instastory.

Di dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencecar saksi korban Fitriani Manurung.

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).
Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

Hal itu terkait utang dan bukti transfer uang sebesar Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

Lalu sang pelapor, Fitriani Manurung pun duduk untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Hasil dari persidangan yang masih berlangsung itu memberikan beberapa keterangan yang masih terasa 'janggal'.

Hal itu disampaikan oleh ketua hakim sendiri Sri Wahyuni.

Di antaranya adalah, uang sebesar Rp 70 juta itu diberikan atas perintah suami Febi untuk membelikan tas mewah.

Tas tersebut bermerk Channel seharga Rp 68 juta, menurut penuturan Fitriani tas itupun sudah dibelikan.

Namun alasan yang membuat hakim heran adalah bagaimana mungkin warga sipil meminta kepada kombes untuk membelikan tas mewah.

Cerita lainnya adalah sang hakim masih mengaku heran karena Fitriani Manurung berkilah tidak mengerti alasan suaminya disuruh membeli tas mewah tersebut.

Berikut Tribunnews.com rangkum percakapan sidang dari kasus penagih utang yang 'disidang', melansir dari Tribun Medan:

Benarkan ada bukti transfer Rp 70 juta

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved