Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Wanita Mengaku dan Berpura-pura Jadi Dokter di RS, Motifnya Takut Ditinggal Calon Suami

RS menyamar hingga nekad mengaku sebagai tenaga medis karena pengakuan di hadapan sang pacar bahwa dirinya bekerja sebagai dokter di RSUD Way Kanan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Anung
Barang bukti peralatan medis yang ada di dalam tas RS, wanita asal Lampura yang ditangkap setelah mengaku jadi tenaga medis di sebuah rumah sakit. 

Tanpa curiga, Agus mau saja ketika diajak Dedi untuk menemui K pada hari berdarah itu.

"Tersangka D ini mengajak Agus untuk menemui K yang diduga menjadi pria idaman lain dari Endang. Korban Agus pun sempat membawa senjata tajam jenis golok," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).

Dedi dan Agus lalu pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Setibanya di dekat pabrik roti Desa Haduyang, Natar, Agus berhenti untuk buang air kecil.

"Pada saat itulah, tersangka Dedi memukul korban dengan menggunakan shockbreaker sepeda motor pada bagian kepalanya," jelas Edi Purnomo.

Saat korban terjatuh, Dedi kembali memukulinya hingga tewas.

Dedi lalu kembali ke rumahnya di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa.

Baca: Keluarga Tersenyum Bareng Foto Ashraf Sinclair Sepulang Ziarah, Curhatan Pilu Adik: Hari Tersulit

Baca: Tawuran di Bekasi, Satu Pelajar Tewas Usai Terkena Bacok di Bagian Dada

Penemuan mayat ini sempat membuat geger warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar.

Dari pengakuan tersangka Endang kepada polisi, kisah hubungan gelapnya dengan seseorang berinisial K hanyalah bohong belaka.

Cerita itu hanya untuk memancing sang suami agar mau ke luar rumah bersama Dedi.

Endang mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan Dedi sejak satu tahun terakhir.

Keinginan Endang untuk menghabisi sang suami telah direncanakan bersama Dedi selama dua bulan.

"Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati," kata Edi Purnomo.

Aulia Kesuma, perempuan pembunuh suaminya, Pupung Sadili dengan Giovanni Kelvin ternyata tante dan ponakan.
Aulia Kesuma, perempuan pembunuh suaminya, Pupung Sadili dengan Giovanni Kelvin ternyata tante dan ponakan. (facebook aulia kesuma dan kompas)

Otak Pelaku Pembunuhan Suami

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved