Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah Miris Siswi SMA di Ende, Ditinggal Pergi Kekasih Usai Serahkan Keperawanan

Pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase/Ilustrasi
Terbujuk Rayuan Manis, Siswi Cantik Asal NTT Ini Pun Terbuai, 2 Kali Dinodai Sang Pacar, Lalu Ditinggal Kabur 

Laporan Wartawan Pos Kupang Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Berhati-hatilah dalam menjalin asmara.

Jangan sampai terbuai kata-kata manis sang pacar lalu menyerahkan semuanya kepada lelaki tersebut.

Pacaran tak sehat ini seperti dialami M (16), seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Ia menjalin asmara dengan seorang pria berinisial MA (21) yang ternyata berstatus pengangguran.

Kisah asmara keduanya pun berjalan, tak berapa lama, M pun terbuai dengan bujuk rayu MA.

Sehingga M harus kehilangan perawannya.

Dua kali MA menodai M di dua tempat berbeda pada akhir tahun 2019.

Bak habis manis sepah dibuang.

Baca: Tak Biasa, Intip Keseruan Pemain Tukang Ojek Pengkolan Syuting Malam Hari dengan Penampilan Berbeda

Baca: Laba Perum Jamkrindo Tumbuh 51 Persen

Baca: Pencari Botol Kaget Lihat Jasad Bayi di Pinggir Kali Ciliwung: Berdarah, Tali Pusar Masih Menempel

Begitu juga yang dialami siswi SMA ini. Setelah menodai siswi SMA, M, pada bulan Oktober dan Desember 2019, MA pun menghilang. Ia kabur.

Karena tak bisa lagi dihubungi, M merasa putus asa.

Ia pun mengalami perubahan sikap.

Ujung-ujungnya M malas ke sekolah dan meminta untuk pindah sekolah dan kabar terakhir M pun kabur dari rumahnya.

Setelah dicari-cari, akhirnya diketahui M berada di rumah orangtua MA.

Selidik punya selidik, akhirnya M mengakui dirinya telah dinodai lelaki bernama MA.

Namun, sampai awal tahun 2020 ini, MA tak lagi bisa dihubungi.

Keluarga M pun menjadi geram.

Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke Polisi.

"Korban dan pelaku berstatus pacaran. Pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).

Baca: Komite II DPD RI Dorong Kementerian Perhubungan Selesaikan Program Kerja Prioritas 2020

Baca: Selingkuh dengan Tetangga, Endang Putuskan Habisi Nyawa Suaminya

Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik kepolisian menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali yakni bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.

Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.

Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Aiptu Pua menyatakan, hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.

Saat dicari ke rumah pelaku orangtua hanya menemukan korban sedangkan pelaku kabur.

"Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi," jelas Aiptu Pua.

 Dijerat UU Perlindungan Anak

 Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua mengatakan, tersangka MA disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur kekerasan kepada korban.

Namun karena korban masih di bawah umur dan juga masih bersekolah maka pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Pelakunya masih dicari karena yang bersangkutan telah kabur sebelum menjalani proses hukum," kata Aiptu Pua.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Terbujuk Rayuan Manis, Siswi Cantik Asal NTT Pun Terbuai, 2 Kali Dinodai Pacar, Lalu Ditinggal Kabur

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved