Ingin Hubungan Intim Lebih Bergairah, Pasutri Ini Sekap Siswi SMP Untuk Berhubungan Intim Bertiga
Pasutri tersebut menyekap IT di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome atau persetubuhan bertiga.
Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pasutri Sekap Siswi SMP 10 Hari, Si Istri Ingin Threesome Agar Lebih Bergairah