Dituduh Enggak Sopan Peluk Cewek di Muka Umum, Cowok Bule dari Prancis Jadi Buronan Polda Bali
Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam.
Namun ternyata, bule tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kompol I Wayan Nuriata pun menambahkan pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama.
Dalam pekerjaannya, posisi terlapor sebagai manager keuangan sedangkan pelapor sebagai manager operasional resepsionis.
Kini, untuk menangkap terlapor atau DPO kasus pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, Polda Bali telah meminta bantuan interpol.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bule Prancis Ini Diburu Polda Bali Sejak 2018, Ini Yang Dilakukannya Pada Rekan Kerjanya di Tabanan