Kamis, 2 Oktober 2025

Akhir Nasib Pasutri yang Janjikan Uang Rp 47 Juta Digandakan Jadi Rp 23 Miliar dalam 41 Hari

Hasil dari penipuan itu dibelanjakan peralatan rumah tangga yakni televisi, kulkas, tempat tidur, dispenser, kompor dan sebagainya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Raka F
Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, menunjukkan bukti dukun palsu pengganda uang saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020) 

Pasangan suami istri itu akan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai praktik dukun yang mampu menggandakan uang.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu kasus serupa dapat melaporkannya ke Polres Kudus.

"Barangkali ada korban lain yang tidak berani melapor, bisa membuat laporannya kepada kami," ujar dia.(raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengaku Bisa Gandakan Uang dari Rp 47 Juta Jadi Rp 23 Miliar, Pasutri di Kudus Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved