Jual Obat Penggugur Kandungan, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi
Tim Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menggrebek toko yang memperjualbelikan obat kuat dan penggugur kandungan
Editor:
Sanusi
Dia menuturkan, obat ilegal tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan pembelinya, berasal dari berbagai kalangan.
"Kurang lebih sekitar tiga tahun, pembelinya bermacam-macam, ada bapak-bapak, remaja, laki ataupun perempuan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Madiun Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Penjual Obat Penggugur Kandungan di Madiun Mengaku Sebagian Besar Masih Remaja