Senin, 29 September 2025

Jual Obat Penggugur Kandungan, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi

Tim Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menggrebek toko yang memperjualbelikan obat kuat dan penggugur kandungan

Editor: Sanusi
Surya
Polisi saat menggrebek sebuah toko yang menjual obat penggugur kandungan di Kota Madiun 

Dia menuturkan, obat ilegal tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan pembelinya, berasal dari berbagai kalangan.

"Kurang lebih sekitar tiga tahun, pembelinya bermacam-macam, ada bapak-bapak, remaja, laki ataupun perempuan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Madiun Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Penjual Obat Penggugur Kandungan di Madiun Mengaku Sebagian Besar Masih Remaja

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan