Minggu, 5 Oktober 2025

Ungkap Home Industri Pembuatan Sabu di Pasuruan: Seorang Advokat Mengaku Dapat Sabu dari Wartawan

Satresnarkoba Polres Pasuruan hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar praktik penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Editor: Dewi Agustina
Surya.co.id/Galih Lintartika
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan memperlihatkan bahan-bahan kimia untuk membuat sabu di Pasuruan, Senin (17/2/2020). 

Di sana, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan bahan baku pembuatan sabu dalam jumlah yang sangat besar.

Mayoritas bahan-bahan sabu yang ada di TKP adalah bahan yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

"Makanya kami juga heran, kenapa bahan kimia yang seharusnya peredarannya dibatasi dan sekalipun dibeli ada izinnya ini bisa mereka dapatkan dengan mudah dan dalam jumlah yang banyak. Ini masih kami kembangkan," jelas dia.

Kapolres menguraikan, dari tersangka SW, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang-barang itu dipasok dari HS yang berada di Magelang.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Tim langsung bergegas dan bergerak ke Magelang saat itu juga.

"Sesampainya di Magelang, kami berhasil temukan HS dan langsung kami amankan. Transaksi mereka selama ini aman karena ada perantaranya yakni tersangka YS yang bekerja sebagai oknum LSM," tambah dia.

Rofiq juga mengatakan, tujuh orang tersangka ini masih dalam tahap pemeriksaan. Ia berjanji akan mengembangkan kasus ini.

Bahkan, ia berharap, kasus ini bisa berkembang ke yang lebih besar lagi.

"Sementara ini, kami belum menemukan penggerak bisnis haram ini. Dalam artian, kami belum menemukan bukti bisnis ini ada pemodal besar. Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis ini dijalankan tujuh tersangka yang mengakunya baru kenal tapi saling berkaitan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologis Lengkap Pembongkaran Home Industri Pembuatan Sabu di Pasuruan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved