Selasa, 7 Oktober 2025

Ganjar Respon Cepat Surat Terbuka dari Warga

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespon cepat surat terbuka yang ditulis Arif Maftuhin, pemimpin Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga, Yogyak

Editor: Content Writer
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespon cepat surat terbuka yang ditulis Arif Maftuhin, pemimpin Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta di blog pribadinya pada Sabtu (15/2) kemarin. Maftuhin tidak menyangka bakal direspon secepat itu, bahkan hanya hitungan jam.

"Lur. Surat terbuka saya untuk Pak Ganjar sudah dibalas. Kontan, hanya selang dua jam dari publikasi, Pak Ganjar nelepon saya. Tetapi saya sudah tidur. Siapa mengira jam 00:00 malam Pak Gub kersa (berkenan) nelepon. Kemudian tadi pagi menelpon lagi," ujar Miftahun, Senin (17/7/2020).

Usai ditelpon Ganjar, Miftahun ditelpon lagi oleh Kadisdikbud Jawa Tengah.

"Kami diskusikan apa yang bisa dan perlu dilakukan di Purworejo. Saya bukan warga Jateng, tetapi Jateng itu rumah kedua saya, rumah mertua saya, jadi saya akan nyumbang sebisa saya. Gitu dulu. Besok saya cerita lagi," ujarnya.

Surat terbuka berjudul Surat Kepada Ganjar itu mengunggah tentang uneg-unegnya terkait rencana penanganan perundungan pada siswi SMP di Purworejo yang ternyata seorang penyandang disablilitas.

Korban perundungan yang berkebutuhan khusus itu mengalami trauma hingga tak mau ke sekolah.

Gubernur Ganjar lantas merayu sang anak untuk pindah sekolah ke sekolah inklusif yang menujang para difabel. Selain itu, Ganjar juga menyampaikan akan menanggung biaya pendidikan sang anak. Salah satu yang diajukan Ganjar adalah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Purworejo.

"Rayuan kita kepada si anak ini, sampai tadi malam Insyaallah berhasil. Saya ingin karena dia berkebutuhan khusus maka sekolahnya di tempat yang bisa memfasilitasi itu," kata Ganjar.

Sedangkan pada pelaku, peristiwa ini sudah dibawa ke ranah hukum.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c, yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak. Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Terkait rencana pemindahan sekolah ke SLB itulah yang ditolak oleh para aktivis difabel.

Mereka menolak jika korban dimasukkan ke SLB, padahal selama ini sudah masuk sekolah biasa.

Menurut Maftuhin, memasukkan siswi berkebutuhan khusus ke SLB bukanlah solusi. Terlebih saat ini Indonesia tengah gencar terkait pendidikan inklusi.

Hal ini lanjutnya untuk memberikan hak yang sama sesuai dengan keinginan dan kemampuan sang anak.

"Anak itu harus dipindah ke SMP Negeri. Kalau SMP Negeri tidak siap menerima difabel, ya keterlaluan. Soal SMP Negeri di Butuh yang mungkin belum inklusif, maka tugas semua pihak untuk membuatnya menjadi inklusif. Inklusif itu harus menjadi ruh pendidikan di mana pun, apalagi di sekolah negeri," tulis Maftuhin pada suratnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved