Ekspresi Otak Pembunuhan Sopir Taksol di Palembang Setelah Divonis Mati
Isak tangis keluarga korban seketika pecah tak tertahankan ketika ketua majelis hakim Efrata Hep Tarigan SH mengetok palu tanda sahnya putusan.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Akbar Al Faris (34) otak perampok yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan driver taksi online, divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Kamis (13/2/2020).
Isak tangis keluarga korban seketika pecah tak tertahankan ketika ketua majelis hakim Efrata Hep Tarigan SH mengetok palu tanda sahnya putusan.
Sementara sang pembunuh mengatakan belum memutuskan akan mengajukan keberatan atau tidak.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Akbar menanggapi putusan hakim.
Selama persidangan Akbar terus menatap kosong ke arah majelis hakim.
Sesekali ia tampak menarik nafas panjang dan menundukkan kepala seakan berusaha menenangkan diri.
Sementara itu, majelis hakim menilai Akbar terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya juga menuntut Akbar dihukum mati.
Baca: Korban Tewas Akibat Virus Corona Tembus 1.300 Jiwa, Begini Pemakaman Jenazah Dilakukan di China
Baca: Nasib Malang Balita 4 Tahun Tewas Digigit Ular Weling di Cirebon, Tidur di Lantai Depan Kandang Ayam
Setelah persidangan selesai, Akbar langsung digiring masuk ke sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Palembang.
Tanpa berkata sepatah kata pun, selama berjalan ia terus tertunduk lesu dengan raut kesedihan yang terpancar jelas dari wajahnya.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kisah Akbar pelaku utama pembunuhan Sofyan supir taksi online akhirnya berakhir.
Akbar berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di OKU Selatan, Rabu (21/8/2019).
Akbar merupakan otak perampokan disertai permbunuhan terhadap Sofyan.
Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di wilayah perbatasn Muratara dan Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/11/2018) lal