Warga Negara Israel Ditangkap Bawa Sabu, Kini Ditahan di Lapas Kerobokan Badung
Seorang warga Israel, Raphael Erick Dray dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar terkait tindak pidana narkotik golongan I.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Israel, Raphael Erick Dray (56), telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pria kelahiran Israel, 10 Mei 1963 ini, dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar terkait tindak pidana narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka Raphael ditangkap petugas kepolisian, 10 November 2019 sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Dari tangannya diperoleh barang bukti sepaket sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Setelah menjalani pelimpahan, pihak jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Raphael.

Bule pengangguran ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, selama 20 hari ke depan.
"Ya benar kami telah menerima pelimpahan warga negara Israel atas nama tersangka Raphael Erick Dray. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta ditemui, Rabu (12/2/2020).
"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada dua jaksa, Jaksa I Bagus Putra dan Luh Wayan Adhi Antari," imbuh Eka Widanta.
Atas perbuatannya, Raphael disangkakan dakwaan alternatif.
Baca: Menang dalam Primary di New Hampshire, Bernie Sanders: Kemenangan Ini Awal Berakhirnya Donald Trump
Baca: Manajer Ungkap Jenis Kelamin di Paspor Baru Lucinta Luna: Saya Ketawain Kalian yang Bilang Palsu
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara itu berdasarkan uraian singkat berkas perkara dibeberkan, Raphael ditangkap tanggal 10 November 2019 sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Saat ditangkap didapati membawa narkotik golongan I berupa 1 plastik klip berisi metamfetamina atau dikenal sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Awalnya, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar melihat tersangka turun dari ojek online.
Baca: Hutchison Tinggal Tunggu Road Map dari Pemerintah untuk Implementasikan 5G
Baca: Foto-foto Letusan Gunung Merapi, Kolom Abu Capai 2.000 Meter
Setelah turun dari motor, tersangka duduk di kursi dan meletakkan handphone di meja.
Saat itu petugas melihat tersangka meletakkan sesuatu di bawah meja.