Senin, 6 Oktober 2025

Video Penggerebekan Prostitusi di Medsos, Pihak Hotel Bisa Tuntut Andre Rosiade

Publik akan mengetahui secara cepat lokasi dan nama hotel tempat penggerebekan itu melalui konten yang diunggah.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
NN, PSK yang digerebek Andre Rosiade dibolehkan pulang oleh Polda Sumbar pada Sabtu (8/2/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tindakan Anggota DPR RI Andre Rosiade menayangkan video aksi penggerebekan prostitusi di media sosial menuai kritik dari Pakar Hukum Pidana, Roni Saputra.

Roni Saputra mengatakan, pihak hotel bisa melaporkan Andre Rosiade atas dugaan pencemaraan nama baik.

Dia menjelaskan, tempat yang dijadikan lokasi penggerebekan itu ialah di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

Menurutnya, ketika menggerebek seseorang, harusnya Andre Rosiade memberi tahu ke pihak manajemen hotel.

Baca: Merasa Dipojokkan, Ini Penjelasan Andre Rosiade Terkait Penggerebekan PSK

Baca: Andre Rosiade Klarifikasi Penggerebekan PSK di Padang: Semua Isu yang Berkembang Sudah Saya Jawab

Baca: Andre Rosiade Mengaku Diserang Setelah Kritik Ahok: Penggiringan Opini Ini Agak Menarik

"Ada prosedur yang harus dilewati," tutur Roni Saputra.

Dikatakan Roni Saputra, publik akan mengetahui secara cepat lokasi dan nama hotel tempat penggerebekan itu melalui konten yang diunggah.

Dia berpendapat, jika manajemen hotel secara subjektif merasa bahwa tindakan itu dapat merugikan hotel, itu bisa ditindaklanjuti.

Misalnya, pasca penggrebekan itu huniannya turun.

"Itu kan ada kerugian, nama baik tercemar, hotel mengalami kerugian, dan manajemen hotel punya hak untuk menuntut secara hukum," sebut Roni Saputra.

Pasal yang bisa dikenakan ialah Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dijelaskan Roni Saputra, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kata Roni Saputra, pencemaran nama baik dapat dinilai secara tidak langsung, ketika hotel yang dipersepsikan sebagai tempat esek-esek.

"Ada citra seperti itu yang muncul. Nama baik hotel tercemar dan muncul kerugian. Untuk itu, manajemen hotel punya hak hukum untuk melapor dan menuntut nama baik nya dikembalikan," tegas Roni Saputra. 

Cuma Gimmick?

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved