Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Muarojambi Rudapaksa Anak Tirinya di Kebun, Dilakukan Saat Tangan dan Kaki Korban Diikat

Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya tersebut kepada orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Tim Reskrim Polres Muarojambi mengamankan tersangka berinisial S (56), ayah tiri yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya. 

S akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00.

Ia dibekuk di Dusun Rimbo Hantui, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut polisi, pelaku merudapaksa Gigi pertama kalai pada awal Desember 2019 dan  dilakukan di kebun karet.

Kedua pada pada pertengahan Desember di perkebunan sawit.

Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka.

"Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," pungkasnya.

Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Samsul Bahri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah Tiri di Sungai Gelam Ikat Tangan dan Kaki Anak, lalu Seret ke Kebun, Tindakan Brutal dan Bejat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved