Pemotor Berpakaian Serba Hitam Itu Meneror Ajak Wanita Berhubungan Badan di Jalan, Kemudian Kabur
Si pelaku sembunyi di balik fashion item hitam-hitam, bahkan helm dan sepeda motonya pun bewarna hitam.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Tasikmalaya, ancaman hukuman penjara bagi pelaku teror sperma bisa mencapai 2 tahun 8 bulan.
Disebutkan, SN akan dikenakan Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain.
Hal ini diutarakan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
“Pelaku pelempar sperma akan dikenai pasal 281 KUHP, tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Seperti yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id, si peneror sperma di Tasikmalaya itu memang langsung diinterogasi oleh polisi.
Kepada polisi, SN mengaku, tak ingat perbuatan tak pantasnya itu.
"Saya tidak ingat pak, saya hanya nanya bu mau kemana, katanya lagi nunggu Gojek. Udah saya berhenti di sana," kata SN.
Selain itu, ia juga sempat menampik soal melempar sperma sembarangan kepada perempuan di jalan.
Namun, ujungnya, ia kemudian disebut keceplosan mengaku kerap bergairah saat melihat perempuan yang dianggapnya terlihat seksi.
"Memang suka begitu pak tiba-tiba begitu (orgasme)," katanya. (Widia Lestari)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Misteriusnya Si Hitam-hitam, Gentayangan di Tasikmalaya Ajak Hubungan Badan, Korban Teriak Ketakutan