Selasa, 30 September 2025

Kejar DPO Pengedar Narkoba, Tim Polda Lampung Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar

Kejar DPO narkoba bernama Doni, polisi dapati rekannya konsumsi sabu bersama warga sipil.

Editor: Sugiyarto
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejar DPO Narkoba bernama Doni, tim Polda Lampung malah temukan rekannya konsumsi sabu bersama warga sipil.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam persidangan atas terdakwa Indra Jayawadya (33) dan Jamalludin Alfghani Eduar (28) dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Dalam kesaksiannya, Ardiansyah mengatakan jika pihaknya awalnya melakukan pengejaran terhadap Doni.

 

"Target kami Doni yang diduga pengedar narkoba," katanya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggrebekan ternyata ditemukan dua orang terdakwa tersebut.

"Cuman ada dua orang ini, dan kami tak tahu kalau dia (Indra Jayawadya) anggota polisi," tandasnya.

Anggota Temukan Ini di Kamar

Lagi asik konsumsi sabu, anggota polisi datang menciduk.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.

"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.

JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.

Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.

JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan