Selasa, 30 September 2025

Memiliki Puluhan Botol Berisi Miras Beralkohol di Aceh Tengah, Warga Tapanuli Utara Dihukum Cambuk

Disaksikan warga, pejabat dari sejumlah instansi setempat, prosesi hukuman terhadap pelanggar Syariat Islam itu berjalan sesuai jadwal

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Terpidana pemilik serta penjual khamar (minuman keras) menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali di depan Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (12/2/2020) 

Razia dilakukan di salah satu café di kawasan Dusun Lintang, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Pada saat razia yang dilakukan oleh warga bersama Satpol PP, ditemukan puluhan minuman yang mengandung alkohol.

“Dilakukannya penggerebekan di ex Café Rose, berawal dari keresahan warga yang mencurigai café tersebut, telah dijadikan sebagai tempat hiburan malam,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2019). 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Warga Non Muslim Dicambuk, Memiliki dan Menjual Miras di Kota Takengon

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved